Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan 2024

Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan 2024
Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan 2024
Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan 2024

Sebanyak 40 ASN Disbudporapar Kabupaten Klaten secara serentak melakukan penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN di halaman kantor pada Senin 18 Desember 2023 setelah apel pagi. Selain penandatangan Pakta Integritas juga diucapkan ikrar netralitas ASN yang natinya akan dilaksanakan setiap apel pagi sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024.

Penandatangan Pakta Integritas dan pembacaan ikrar ini dalkukan untuk menjaga betralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, sesuai dengan asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yaitu "netralitas" yang berarti tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Kepala Disbudporapar Kabupaten Klaten Sri Nugroho, S.IP, M.M menyampaikan bahwa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Dalam hal ini termasuk larangan menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan yang mengarah pada dukungan bagi calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.