Profil PPID Disbudporapar

DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN KLATEN 

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. 

Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 Tanggal 15 Oktober 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2021 Tanggal 28 Desember 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten.

Pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten diatur dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten.

Dengan terbentuknya PPID di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten maka pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi. PPID Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. PPID Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata  bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.