Profil PPID Disbudporapar
DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN KLATEN
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 Tanggal 15 Oktober 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2021 Tanggal 28 Desember 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten.
Pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten diatur dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten.
Dengan terbentuknya PPID di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten maka pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi. PPID Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. PPID Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Finalisasi Draft Rancangan Peraturan Bupati Klaten tentang Penyelenggaraan Pariwisata Sehat
Hotel Yats Colony, Yogyakarta
Kepala Dinas, Sekretaris,Bidang Pariwisata, Subbag Umpeg, Subbag PP, dan Subbag Keuangan 12.00 -
Sambang Warga Bupati Klaten Tahun 2024
GOR Bulan Jaya, Bulan, Wonosari
Kepala Dinas 08:30 -
Visitasi KIP Tahun 2024
Aula Disbudporapar Lt 2
Kepala Dinas dan Pejabat Struktural 08:00 -
Rakor Senin
Pendopo Pemda
Kepala Dinas 08:00 -
Pelatihan Pemandu Wisata Outbound
Tjokro Hotel
Bidang Pariwisata 08:00
Popular Posts
-
12 Sanggar Seni Klaten Tampil Bareng
admindisbudporapar Dec 8, 2022 2370
-
Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Klaten Tahun 2021
admindisbudporapar Aug 17, 2021 1938
-
Bangkitnya Kesenian Panggung Budaya Solo Raya
admindisbudporapar Oct 17, 2022 1909
-
SELEKSI PASKIBRAKA TINGKAT PROVINSI
admindisbudporapar Apr 22, 2021 1635
-
Pemilihan Duta Wisata 2023
admindisbudporapar May 10, 2023 1593
Our Picks
-
Pagelaran Wayang Kulit Seloso Kliwonan
Dwijo Aug 7, 2024 147
-
Gowes Kemerdekaan 2024
Dwijo Aug 4, 2024 270
-
Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Pemerintah...
Dwijo Jul 30, 2024 197
-
HARUMKAN DAERAH ASAL, DUTA WISATA KLATEN TAHUN 2023 SANDANG...
admindisbudporapar Jun 11, 2024 335
-
Pencegahan korupsi dan gratifikasi bukanlah tugas yang...
admindisbudporapar Apr 5, 2024 563
Categories
- Pariwisata(61)
- Kebudayaan(94)
- Pemuda dan Olahraga(63)
- Umum(43)