Profil PPID Disbudporapar
PROFIL PPID
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata
Kabupaten Klaten
APA ITU PPID? Definisi dan Peran Strategis
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab penuh di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di institusi publik seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar).
Dalam konteks organisasi, PPID Pelaksana adalah ujung tombak dari komitmen organisasi terhadap keterbukaan informasi. PPID bertindak sebagai:
| PERAN PPID | PENJELASAN |
|---|---|
| Pengelola Informasi | Mengelola arsip, dokumen, dan informasi yang dimiliki Disbudporapar Kabupaten Klaten. |
| Penyampai Dokumen | Menyampaikan dokumen dan informasi publik kepada masyarakat yang meminta. |
| Fasilitator Transparansi | Memfasilitasi akses masyarakat ke informasi publik sebagai hak fundamental. |
| Penjaga Kerahasiaan | Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang. |
| Mediator Komunikasi | Menjembatani kepentingan publik dengan kewajiban pemerintah daerah. |
AMANAT HUKUM: Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Keberadaan PPID Pelaksana Disbudporapar didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan pilar fundamental dalam sistem hukum transparansi Indonesia.
Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap orang memiliki hak fundamental untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik, termasuk Disbudporapar. Masyarakat tidak perlu lagi mengalami birokrasi berbelit untuk mendapatkan informasi publik, karena semua dapat diakses melalui satu pintu layanan PPID.
KEWAJIBAN DISBUDPORAPAR SEBAGAI BADAN PUBLIK
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Disbudporapar Kabupaten Klaten memiliki kewajiban strategis yang harus dipenuhi:
- Menyediakan dan Menerbitkan Informasi Publik
Wajib menyediakan informasi publik (misal: data pariwisata, event kebudayaan, fasilitas olahraga) kecuali yang dirahasiakan negara. - Menyediakan Informasi yang Akurat dan Tidak Menyesatkan
Informasi harus diverifikasi dan diperbarui secara berkala. - Membangun Sistem Informasi yang Efisien
Mengelola sistem dokumen digital dan platform akses layanan masyarakat. - Membuat Pertimbangan Tertulis Setiap Kebijakan
Meliputi aspek Ekonomi, Sosial, dan Budaya daerah. - Memanfaatkan Sarana Media
Optimalisasi Website, Media Sosial, serta meja layanan fisik.
PPID PELAKSANA DISBUDPORAPAR: LOKASI & KONTAK
PPID Pelaksana Disbudporapar adalah pejabat atau unit khusus yang ditunjuk untuk mengelola permintaan informasi publik dari masyarakat.
| Alamat | Jl. Sulawesi No. 37, Sidowayah, Klaten, Jawa Tengah 57413 |
| Nomor Telepon | (0272) 328055 |
| Jam Operasional | Senin - Jumat, 07:30 - 16:00 WIB |
| Website | web.disbudporapar.klaten.go.id |
| disbudporapar@klaten.go.id |
TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
- Datang Langsung: Mengisi formulir permohonan di Meja Layanan PPID Disbudporapar.
- Melalui Telepon: Menghubungi nomor layanan PPID.
- Melalui Email: Mengirimkan surat/form resmi permintaan informasi.
- Melalui Website: Mengakses portal daring untuk mengisi form permohonan *online*.
KOMITMEN DISBUDPORAPAR
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten berkomitmen penuh untuk:
- ✔ Melayani permintaan informasi publik dengan profesional, cepat, dan transparan.
- ✔ Memastikan informasi yang diberikan akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- ✔ Membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan dan akuntabilitas.
- ✔ Terus meningkatkan sistem dan infrastruktur pendokumentasian informasi di lingkungan dinas.






