Profil PPID Disbudporapar
DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN KLATEN
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 Tanggal 15 Oktober 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2021 Tanggal 28 Desember 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten.
Pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten diatur dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten.
Dengan terbentuknya PPID di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten maka pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi. PPID Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. PPID Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Audiensi Perayaan Hari Wayang Nasional Tahun 2024 dengan Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO danRepresentative and Director of UNESCO Jakarta
Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat, Gedung C lantai 4, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan. Jakarta
Bidang Kebudayaan 09:30 -
Rapat Koordinasi Pengumpulan Informasi Prioritas Anggaran Tahun 2026
Ruang Rapat C2.2 Gedung C Lt.3 Setda Kabupaten Klaten
Subbag PP 08:00 -
Menerima Verifikator dari Kementrian Kebudayaan
Pendopo Balai Desa Kebon Dalem Kidul
Bidang Kebudayaan 12.00 -
Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2024
Alun-alun
Kepala Dinas 07:30 -
Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Piutang dan Hibah Tahun Anggaran 2024
Hotel Sahid Jaya Solo Jl. Gajahmada No. 82, Ketelan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta
Subbag Keuangan 09.30
Popular Posts
-
12 Sanggar Seni Klaten Tampil Bareng
Dwijo Dec 8, 2022 2985
-
Bangkitnya Kesenian Panggung Budaya Solo Raya
Dwijo Oct 17, 2022 2295
-
Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Klaten Tahun 2021
Dwijo Aug 17, 2021 2055
-
SELEKSI PASKIBRAKA TINGKAT PROVINSI
Dwijo Apr 22, 2021 1864
-
Pemilihan Duta Wisata 2023
Dwijo May 10, 2023 1738
Our Picks
-
Pagelaran Wayang Kulit Seloso Kliwonan
Dwijo Aug 7, 2024 259
-
Gowes Kemerdekaan 2024
Dwijo Aug 4, 2024 387
-
Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Pemerintah...
Dwijo Jul 30, 2024 419
-
HARUMKAN DAERAH ASAL, DUTA WISATA KLATEN TAHUN 2023 SANDANG...
Dwijo Jun 11, 2024 547
-
Pencegahan korupsi dan gratifikasi bukanlah tugas yang...
Dwijo Apr 5, 2024 814
Categories
- Pariwisata(62)
- Kebudayaan(94)
- Pemuda dan Olahraga(67)
- Umum(47)