Kategori - Kategori Informasi Publik
INFORMASI PUBLIK BERKALA
No. |
INFORMASI |
|
|
1 |
KELEMBAGAAN PPID |
1) |
Penetapan PPID yang dibuktikan dengan SK Penetapan |
2) |
Profil Singkat organisasi PPID |
3) |
Tugas dan Fungsi PPID |
4) |
Struktur Organisasi PPID |
|
|
2 |
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA WEBSITE PPID |
A. |
Aksesibilitas Website |
1) |
Menu PPID |
2) |
menu kategori-kategori informasi publik |
3) |
Pelayanan Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan online |
|
|
B. |
Ketersediaan Berita/Konten |
1) |
Website Badan Publik aktif mengupload berita |
2) |
Media Sosial Badan Publik aktif memberikan informasi publik terkait PPID |
|
|
C. |
Penyediaan Informasi Wajib Berkala |
i |
Informasi Profil Badan Publik |
1) |
informasi terkait alamat lengkap Badan Publik, dengan mencakup nama jalan, nomor, kota/kab, provinsi, kode pos, no.tlp/fax dan alamat email/webmail |
2) |
informasi terkait tugas dan fungsi Badan Publik |
3) |
informasi terkait struktur organisasi Badan Publik sampai dengan tiga tingkat kebawah |
|
|
ii |
Informasi Profil Pimpinan Badan Publik |
1) |
informasi terkait profil singkat pimpinan dan/atau pejabat struktural Badan Publik tiga level ke bawah yang mencakup sekurang-kurangnya nama, jabatan, pendidikan dan penghargaan yang pernah diterima |
2) |
LHKPN terakhir yang telah diperiksa KPK, atau telah menyerahkan LHKPN/LHKASN kepada KPK disertai tanda bukti kirim. |
|
|
iii |
Informasi Kegiatan dan Kinerja Badan Publik |
1) |
informasi tentang program/kegiatan yang sedang dan atau telah dijalankan Tahun 2024 yang memuat minimal nama program, jadwal dan sumber anggaran: |
2) |
Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 dan atau Bentuk Laporan kinerja lainnya dalam tahun berjalan |
3) |
Dokumen Laporan hasil Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM) |
4) |
Dokumen Laporan PPID Badan Publik |
5) |
Dokumen Laporan Pengaduan |
|
|
iv |
Informasi Keuangan Badan Publik |
1) |
Laporan Keuangan Tahun 2023 |
2) |
Laporan realisasi anggaran Tahun 2023 |
3) |
Neraca Tahun 2023 |
4) |
Catatan atas laporan keuangan (CALK) Tahun 2023 |
5) |
Daftar asset dan inventaris Tahun 2023 |
6) |
RKA Murni dan Perubahan Tahun 2023 |
7) |
RKA Murni dan Perubahan Tahun 2024 |
8) |
DPA Murni dan Perubahan Tahun 2023 |
9) |
DPA Murni dan Perubahan Tahun 2024 |
|
|
v |
Informasi Publik Berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Badan Publik |
1) |
informasi Pengadaan Barang dan Jasa |
|
- informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) |
|
- informasi tentang pengadaan barang dan jasa Tahun 2024 yang sekurang-kurangnya memuat 1) Nama lelang 2) Tanggal pembuatan 3) Lingkup Pekerjaan, 4) Tahapapan Lelang 5) Metode Pengadaan 6) Tahun anggaran, 7) Nilai Pagu Paket dan HPS 8). Lokasi Pekerjaan 9) Syarat Kualifikasi |
2) |
informasi pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa |
|
Badan Publik memiliki, menguasai dokumen pengadaan barang dan jasa dari paket-paket yang diumumkan tahun 2024 dan/atau paket yang telah selesai pengerjaan Tahun 2023 yang terdiri dari : (dua dokumen kontrak ) |
3) |
Mengumumkan informasi pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa |
|
Badan Publik menguasai dokumen pengadaan barang dan jasa dari paket yang diumumkan tahun 2024 dan/atau telah selesai pengadaannya di tahun 2023 dalam bentuk: |
|
|
vi |
Informasi mengenai Hak Memperoleh Informasi di Badan Publik |
1) |
Tata Cara memperoleh informasi publik |
2) |
Tata Cara Mengajukan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik |
|
|
vii |
Informasi mengenai Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan atau Pelanggaran di Badan Publik |
1) |
alur/skema pengaduan (tata cara) |
2) |
Form/lembar isian pengaduan |
3) |
Kontak pengaduan ke pejabat yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang |
INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
No. |
INFORMASI |
D. |
Penyediaan Informasi Wajib Setiap Saat |
1) |
Daftar Informasi Publik (DIP) |
2) |
dokumen Rencana Strategis (Renstra) tahun 2021-2026 |
3) |
dokumen Rencana Kerja (Renja) tahun 2022, 2023 dan 2024 |
|
|
INFORMASI PUBLIK SERTA MERTA
Denah Jalur Evakuasi Bencana DISBUDPORAPAR
Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.
Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.
Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.
Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.
Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.
Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).
Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.
Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.
Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).
Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.
Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain. (sumber:https://www.bnpb.go.id/definisi-bencana)