FGD Tata Kelola Kelembagaan Kesenian Tradisional
Bertempat di Joglo Monumen Juang 45 Klaten, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten menyelenggarakan Focus Grup Discusion Peningkatan Tata Kelola Kelembagaan Tradisional. FGD diselenggarakan pada hari Kamis, 15 Juni 203 ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten Sri Nugroho, S.IP, MM sekaligus menyampaikan materi tentang Standar Pelayanan Bidang Kabudayaan diantaranya pelayanan pembuatan kartu seniman, legalitas sanggar seni/lembaga/paguyuban/komunitas budaya serta layanan rekomendasi penyelenggaraan pentas seni. Dalam sambutannya Sri Nugroho, S.IP, MM menyampaikan FGD ini bertujuan untuk menyerap ide, saran dan masukan dari pelaku seni dan budaya di Kabupaten Klaten.
FGD ini juga mendatangkan nara sumber dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Klaten yaitu Joko Siswanto yang menyampaikan materi Undang-undang Nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mencakup upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan 10 objek pemajuan kebudayaan dan pembinaan kebudayaan.
Nara sumber ketiga masih dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Klaten wiyanto yang menyampakian materi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah. Perda ini sebagai acuan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam pelestarian dan pemajuan kesenian daerah.
FGD menghadirkan berbagai kalangan pelaku seni dan budaya di Kabupaten Klaten sebagai ujung tombak pelestari dan pemajuan seni budaya. Pada sesi penutup kepala Disbudporapar Sri Nugroho S.IP, MM berharap semoga ide, saran dan masukan dari peserta FGD dapat menjadi inspirasi dalam menyusun langkah dan strategi pemajuan kebudayaan.