Desa Pemajuan Budaya
halo sahabat budaaya
Program pendampingan KKN UGM dan Disbudporapar Klaten dalam upaya Desa Pemajuan Kebudayaan di Desa Jimbung.
Kamis (26/01/2023), bertempat di Balai Desa Jimbung, dalam kegaiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Budporapar,Kepala Desa Jimbung, Tokoh masyarakat Jimbung, penggiat budaya dan Mahasiswa KKN UGM.
Dalam sambutannya Kepala Desa Jimbung Bapak Padiyo menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjsamanya sehingga dapat terlaksanannya sarasehan pendampingan tentang Desa Pemajuan Kebudayaan pada hari ini, dan berharap dari kegiatan ini semoga dapat mengangkat kembali kebudayaan yang ada di desa Jimbung yang sempat berhenti karena pademi covid-19.
Mewakili Kepala Dinas Budporapar Kabupaten Klaten, Widowati SE, MH selaku Kepala Bidang kebudayaan menyampaiakan bahwa pemajuan kebudayaan merupakan tugas kita bersama untuk melestarikan kearifal local yang ada di wilayah Kabupaten Klaten pada umummya dan khususnya pada setiap desa diwilayah Kabupaten Klaten. Desa Jimbung memiliki banyak potensi kebudayaan yang terdiri dari tradisi syawalan, situs makam panembahan romo, tradisi lisan bulus jimbung dan lain-lain, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menyatakan bahwa kebudayaan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat sehingga dalam mewujudkan desa pemajuan kebudayaan perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan ketahan budaya dan kontribusi budaya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan dan pembinaan Kebudayaan.