Penandatanganan Pakat Integritas
Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas dan pelayanan, ASN Disbudporapar menandatangani Pakta Integritas ASN. Dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kepala Disbudporapar Kabupaten Klaten Sri Nugroho, S.IP, MM menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas, tidak boleh terhenti sampai pada dokumen saja. Tetapi dengan menandatangani ini, semua ASN harus mempunyai komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.