Pembinaan Penghayat Aliran Kepercayaan
Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan aliran yang saat ini sudah diakui negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 97/PUU-XXL/2016 tanggal 18 Oktober 2017 bahwa penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam administrasi kependudukan. Guna pengembangan dan peningkatan organisasi atau apguyuban penghayat kepercayaan terhadad Tuhan Yang Maha Esa Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten melalui Bidang Kebudayaan melakukan pembinaan kepada salah satu aliran kepercayaan yang ada di Kabupaten Klaten yaitu Aliran Kebatinan Perjalanan yang beralamat di Margorejo, Kadirejo, Karangnongko. Aliran ini mempunyai sesanti Pengabdian Memayu Hayuning Bawana yang bermakna berusaha menicptakan kehidupan pribadi maupun kebersamaan yang aman, damai, tentram, bahagia dan sejahtera agar tercapai keselamatan dunia. Kepala Bidang Kebudayaan, Widowati, SE, MH berharap dengan pembinaan ini keberadaan aliran kepercayaan di Kabupaten Klaten dapat meningkatkan potensi diri dalam membangun Kabupaten Klaten.