Tiket Masuk Sidoguro Turun
Pemerintah daerah Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 03 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan disahkan Perda tersebut berimbas pada retribusi destinasi wisata di Kabupaten Klaten salah satunya Obyek wisata Bukit Sidoguro. Berdasarkan Perda terbaru retribusi masuk Bukit Sidoguro mengalama penurunan, yang sebelumnya Rp. 15.000 menjadi Rp. 10.000 untuk wisatawan domestik sedangkan wisatawan mancanegara Rp. 25.000 sedangkan wisata edukasi Rp. 5.000.
Dengan adanya penurunan harga tiket masuk tersebut diharapkan lebih meningkatkan minat wisatawan untuk datang dan eksplore Bukit Sidoguro. Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten tahun ini akan menambah fasilitas dan wahana baru.