Kabupaten Mauro Jambi Studi Tiru Pengelolaan Candi di Kabupaten Klaten

Kabupaten Mauro Jambi Studi Tiru Pengelolaan Candi di Kabupaten Klaten

Ahmad Ridwan, SH, MH Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mauro Jambi bersama rombongan menyampaikan maksud dan tujuan benchmarking study yakni anjang karya pengelolaan cagar budaya Candi Plaosan dan Candi Sojiwan yang berada di Kabupaten Klaten. Melalui platform media online ahmad ridwan menjelaskan kedatangannya di kabupaten klaten sebagai daerah yang layak digunakan untuk study banding dalam pengelolaan cagar budaya candi yang akan diaplikasikan nantinya di Kabupaten Jambi sepulanngnya. "Ujarnya"
.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Klaten, melalui Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kumpul Hartadi, SH SubKoor Pengelolaan dan Pengembangan Daya Tarik Sarana Wisata menjelaskan mekanisme kerjasama pengelolaan cagar budaya candi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 10. Bahwa  pengelolaan Candi Plaosan dengan Candi Sojiwan antara Pemrintah Kabupaten Klaten dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 10 dimulai sejak tahun 2019 dan berakhir di tahun 2022,  Sedangkan perjanjian kerjasama yang baru terhitung dari tahun 2022 hanya berlaku selama 3 tahun kedepan sampe tahun 2025 dengan nota kesepakatan dan rencana kerja yang disepakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten Klaten dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 10.
.
Kumpul Hartadi juga menjelaskan bahwa tiket masuk Candi Plaosan dan Candi Sojiwan bukan merupakan kategori Retribusi tapi adalah hasil kerjasama daerah karena bukan merupakan aset daerah pemda untuk pembagiannya 50% pemda dan 50% sisanya diberikan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah 10. "Tutupnya"