SOSIALISASI PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

SOSIALISASI PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
SOSIALISASI PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
SOSIALISASI PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
SOSIALISASI PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Benda Cagar Budaya merupakan aset bangsa yang sangat vital, maka perlu dijaga, dilestarikan agar generasi yang akan datang masih bisa menikmati dan mengetahui sejarah bangsa yang panjang dan beragam. Berkaca dengan hal tersebut Disbudporapar Kabupaten Klaten mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Cagar Budaya di Masjid Agung Kauman Dukuh Kauman, Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes (12/09/2024) yang juga merupakan salah satu peninggalan sejarah cagar budaya. Dalam sosialisasi tersebut mendatangkan tiga narasumber yaitu Sri Damayanti, S,H, dari BPK Perwakilan Jawa Tengah, Sri Nugroho, S.IP., M.M. Kepala Disbudporapar serta Camat Kalikotes Kliwon Yoso, S.AP,

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat, khususnya sekitar dapat ikut memelihara dan melestarikan benda cagar budaya. Karena tugas pengelolaan cagar budaya tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja, tetapi masyarakat juga mempunyai peran yang sangat penting. Selain sosialisasi pengelolaan cagar budaya, narasumber juga membedah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengertian dan Kriteria Cagar Budaya, Masyarakat sekitar Masjid Agung Kauman antusias mengikuti sosialisasi ini dan siap membantu pemerintah menjaga kelestarian cagar budaya khususnya Masjid Agung Kauman.