Payung Juwiring dan Gerabah Putaran Miring Melikan Disulkan Sebaga Warisan Budaya Takbenda
Payung Juwiring dan Gerabah Putaran Miring Melikan di usulkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTB) dari Kabupaten Klaten
Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Budporapar Kabupaten Klaten, melaksanakan sosialiasi untuk persiapan sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), Selasa 28 Sepetember 2022 di Balai Desa Tanjung Kec. Juwiring dan Balai Desa Melikan Kec. Wedi.
Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2022 telah mengajukan 2 (dua) usulan penetapan Warisan Budaya Takbenda yaitu Payung Juwiring dan Gerabah Putarang Miring Melikan kepada Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Ristek dan Teknologi dengan hasil penilaian kedua dilanjutkan dan mendapat persetujuan dari Tim Penilai WBTB untuk mengikuti sidang penetapan yang akan dilaksanakan besok pada hari Jum’at 30 September 2022 secara Hybrid.
Kabid kebudayaan Widowati, SE., MH. Dalam sosialisasi menuturkan bahwa melalui penetapan ini, diharapkan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah dapat terus bersinergi agar warisan budaya yang diajukan tahun 2022 tetap lestari dan terus berkembang.
selaku Subkoordinator Seni dan Budaya Maria Yakuba SAS S.ST Par, MM. menyampaikan bahwa Kabupaten Klaten memiliki potensi budaya kearifan lokal yang luar biasa, maka dengan hal tersebut kami dari Dinas Pengampu kebudayaan melalui program Pemerintah Pusat berupaya agar kekayaan budaya tradisional di Kabupaten Klaten mendapatkan pengakuan secara Nasional dan dapat mengangkat potensi Daerah Kabupaten Klaten pada umummya serta Desa Tanjung dan Desa Melikan pada khususnya. Berawal dari pengakuan tersebut semoga kedepannya warisan budaya takbenda yang kami ajukan dapat meningkatkan perekonomian perajin yang berada di wilayah Kecamatan Juwiring dan Kecamatan Wedi. Selain itu ada berita yang menggembirakan bahwa Payung Juwiring dan Gerabah Putarang Miring Melikan telah mendapat Haki ( Hak Kekayaan Intelektual Komunal ) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.