Payung Juwiring dan Gerabah Putaran Miring Ditetapkan Sebagai WBTb
Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Payung Juwiring dan Gerabah Putaran Miring Melikan Wedi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Inodnesia oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Diawali dengan pengajuan usulan dari Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klaten yang dalam hal ini mengajukan Payung Juwiring dan Gerabah Putaran Miring Melikan Wedi, selanjutnya dilakukan penilaian oelh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda (WBTb}. Dari 718 usulan dari 34 propinsi se Indonesia, yang lolos untuk disidangkan sebagai Warisan Budaya Takbenda ada 203 dari 32 propinsi.
Sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda sendiri dilakukan mulai tanggal 27 September sampai dengan 1 Oktober 2022. Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga mengikuti sidang secara daring pada tanggal 30 September 2022 sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Pelindungan KebudayaanKementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten Sri NUgroho, S.IP, MM menyamapaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penetapan Payung Juwiring dan Gerabah Putaran Miring Melkan Wedi sebagai Warisan Budaya Takbenda. Dengan adanya penetapan ini dapat mengangkat perekonomian warga Klaten khususnya di Desa Tanjung Kecamata Juwiring serta Desa Melikan Kecamatan Wedi. Demikian juga wisata yang datang ke Kabupaten Klaten semakin meningkat, karena payung Juwiring dan Gerabah dapat dijadikan cinera mata.